Roda organisasi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia sejak Kongres ABKIN di Pekanbaru, Riau tahun 2018 tanpa terasa telah berjalan satu periode penuh. Berbagai program dan kegiatan telah dilakukan, termasuk kegiatan yang bersifat responsif menyangkut situasi kebijakan pendidikan secara umum maupun bimbingan dan konseling secara khusus. Beberapa di antara kegiatan perencanaan strategi-kebijakan yang melibatkan peran ABKIN, seperti penyiapan pedoman peningkatan kompetensi guru berbasis zonasi, penyusunan materi layanan bimbingan dan konseling, inisiasi awal pedoman supervisi layanan bimbingan dan konseling, penyusunan regulasi pembukaan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) serta aktif mengawal berbagai dinamika persoalan pendidikan melalui serangkaian koordinasi lintas lembaga dan audiensi ke berbagai pihak pemangku kebijakan. Sementara itu, kegiatan sosial lainnya, seperti kontribusi aktif ABKIN dan divisi-divisinya dalam upaya pendampingan psikologis penyintas bencana alam di berbagai daerah.
Dari berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan, pengurus ABKIN di berbagai jenjang perlu melakukan refleksi dan evaluasi secara komprehensif terhadap dinamika perkembangan profesi bimbingan dan konseling selama beberapa tahun terakhir ini. Tak dapat dipungkiri bahwa dinamika dan kompleksitas pendidikan dengan segala regulasi dan kebijakan yang digariskan serta tantangan dan kompleksitas kehidupan yang dihadapi berdampak pada dinamika dan kompleksitas pengembangan keilmuan, profesi, dan regulasi bimbingan dan konseling.
Walaupun demikian, dinamika dan perkembangan kebijakan strategis yang memayungi penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Indonesia dalam perjalanannya bersifat pasang surut. Pasang surut yang dimaksud mengandung makna bahwa pada periode-periode tertentu adakalanya kebijakan dan regulasi tentang penyelenggaraan bimbingan dan konseling selaras dengan dinamika pengembangan keilmuan bimbingan dan konseling dan kebutuhan-kebutuhan nyata yang dihadapi. Namun, terkadang dalam periode tertentu, terdapat potensi ketidakajegan, kevakuman, dikotomi perspektif, dan kontradiksi antar berbagai regulasi tentang bimbingan dan konseling dan regulasi terkait lainnya yang cenderung tidak memihak terhadap kebutuhan nyata dan konsep ideal bimbingan dan konseling.
Beberapa persoalan yang perlu direspon diantaranya adalah rancangan undang-undang sistem pendidikan yang sekarang ini tengah memasuki fase public hearing, serta tantangan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum merdeka. Tantangan eksternal yang harus dikenali dan ditangani secara serius adalah persoalan pengakuan dan kepercayaan publik terhadap eksistensi profesi bimbingan dan konseling dalam konteks rancangan undang-undang pendidikan terbaru yang tampaknya akan meniadakan istilah konselor sebagaimana selama ini tercantum dalam UU Sisdiknas No. 20/2003.
Peran dan fungsi bimbingan dan konseling tampaknya juga menghadapi tantangan nyata dalam konteks implementasi kurikulum merdeka yang sekarang sedang diimplementasikan di sekolah-sekolah penggerak dan pada akhirnya akan diberlakukan mulai 2024 yang akan datang. Konteks peran dan fungsi bimbingan dan konseling mesti didesain secara filosofis, konseptual dan praktis agar dapat menjadi kerangka pikir dan tindakan bagi seluruh praktisi layanan (guru bimbingan dan konseling) dalam implementasi bimbingan dan konseling di sekolah. Isu lainnya yang tidak kalah penting adalah dinamika keilmuan bimbingan dan konseling di tengah disrupsi teknologi digital, perkembangan masyarakat 5.0, dan refleksi keilmuan di tengah pandemi global yang terjadi selama ini.
Oleh karena itu, di tengah berbagai dinamika perubahan sosial dan tantangan yang dihadapi, ABKIN akan mengevaluasi, merefleksi, me-rekontekstualisasi langkah gerak profesi, dan menghimpun berbagai gagasan keilmuan melalui serangkaian kegiatan Kongres XIV, Konvensi Nasional XXII, dan ISGC ke-3 yang akan diselenggarakan di Yogyakarta, 23-25 Agustus 2022.